Redaksi
Minggu, November 01, 2026
![]() |
| Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi, Doni Ardon |
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi, Doni Ardon, menilai keterwakilan tokoh pers yang memiliki kompetensi, integritas, dan pengalaman investigasi dapat membantu pemerintah mengidentifikasi hambatan pembangunan di lapangan sekaligus menjembatani aspirasi masyarakat.
"Jika TP2D selama ini diisi akademisi, tokoh masyarakat, dan profesional, maka pelibatan tokoh pers adalah langkah progresif yang patut dipertimbangkan Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja," ujar Doni Ardon di Cikarang, Minggu (1/11/2026).
Menurut Doni, pers memiliki fungsi strategis sebagai pilar demokrasi dan kontrol sosial. Dengan jaringan informasi hingga level bawah, pers mampu mendeteksi keluhan publik, ketimpangan layanan, persoalan infrastruktur, hingga indikasi penyimpangan kebijakan.
"Pers bisa memperkuat akses informasi sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ini bukan soal citra, tapi soal memastikan program pembangunan dan APBD diketahui publik," tegasnya.
Seleksi Harus Objektif, Libatkan Organisasi Pers
Doni menekankan, penunjukan tokoh pers harus profesional dan transparan. Tidak boleh didasarkan pada kedekatan personal atau kepentingan politik.
"Kepala daerah harus berkoordinasi dengan organisasi pers resmi untuk merekomendasikan anggotanya yang independen dan berintegritas. Rekam jejak, kompetensi, dan kepatuhan pada etika jurnalistik harus jadi ukuran," katanya.
Pers Sebagai Jembatan Aspirasi
Senada, Sekretaris SMSI Kabupaten Bekasi, Suryo Sudharmo, menyebut pers selama ini menjadi saluran utama aspirasi masyarakat yang tidak memiliki akses langsung kepada pejabat pemerintah.
Mulai dari pelayanan publik, infrastruktur, lingkungan, pendidikan, kesehatan, hingga kebencanaan, banyak persoalan yang baru mendapat perhatian setelah diberitakan media.
"Saat terjadi bencana, pers menjadi sumber informasi utama sekaligus early warning bagi publik. Pengalaman itu penting untuk masukan kebijakan yang tepat sasaran," ujar Direktur Utama PT Internusa Media Grup tersebut.
Pers Jangan Hanya Dibutuhkan Saat Publikasi
Koordinator Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya yang juga Wakil Sekretaris SMSI Kabupaten Bekasi, Paulus Simalango, S.H., mendukung wacana ini dengan catatan seleksi harus objektif dan bebas titip-menitip kepentingan.
"Sudah saatnya pemerintah memandang pers bukan sekadar pihak yang dicari saat seremonial, konferensi pers, atau publikasi keberhasilan. Pers punya kapasitas intelektual dan kepekaan sosial untuk merumuskan solusi persoalan daerah," tegas Paulus.
Ia mengingatkan, pembangunan jangan hanya dirumuskan dari laporan administratif yang terlihat baik di atas kertas, sementara realita di lapangan masih banyak persoalan.
"Pemerintah butuh orang yang berani menyampaikan fakta, termasuk fakta yang tidak menyenangkan bagi pengambil kebijakan," ujarnya.
Paulus menegaskan, dorongan ini bukan soal pembagian kursi kekuasaan, melainkan pengakuan terhadap kompetensi tokoh pers.
Independensi Tetap Harga Mati
Meski mendukung, Paulus mengingatkan adanya potensi konflik kepentingan. Tokoh pers yang masuk struktur pemerintahan harus mampu memisahkan peran sebagai anggota tim dengan fungsi jurnalistik yang independen.
"Jangan sampai keterlibatan tokoh pers justru jadi alat legitimasi kebijakan atau membungkam kritik. Independensi pers tidak bisa ditawar. Jabatan tidak boleh jadi alasan mengendalikan pemberitaan atau mengintervensi ruang redaksi," tegasnya.
TP2D Harus Punya Target Terukur
Lebih lanjut, Paulus meminta TP2D tidak hanya berhenti pada pembentukan struktur dan penunjukan figur. Keberhasilan TP2D harus diukur dari hasil nyata.
"TP2D harus punya indikator kinerja jelas: percepatan pelayanan publik, penyelesaian hambatan investasi yang sesuai hukum, infrastruktur, pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, dan tata kelola. Harus ada target terukur, jadwal kerja, evaluasi, dan laporan yang bisa diakses publik. Jangan sampai jadi lembaga tambahan yang memperpanjang birokrasi dan membebani APBD," jelasnya.
Ia berharap Bupati Bekasi membuka ruang partisipasi yang setara bagi akademisi, profesional, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat sipil yang memiliki kemampuan, keberanian, dan integritas.
"Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemerintahan bukan seberapa banyak tokoh yang dilibatkan, tapi seberapa besar kebijakan mampu menyelesaikan persoalan masyarakat," pungkas Paulus.
Secara regulasi, wacana ini perlu dikaji berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terutama terkait dasar hukum pembentukan, kewenangan, mekanisme seleksi, dan pengaturan konflik kepentingan TP2D.

