Cyberindo.id: Hukum

Hot

Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

16/10/2026

Paripurna Umumkan Bupati Definitif, Ketua DPRD: Usai Ini Kami Akan Usulkan Pengesahan

16 Oktober


Cyberindo - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengumuman Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi menjadi Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan Tahun 2025-2030. Jumat (16/10/2026).


Baca juga: Sengketa Pilkades, Kepala DPMD Kab. Bekasi: Kami Hargai Hak Konstitusional Pemohon


Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, H. Ade Sukron, S.H.I.,M.Si., dan dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD, Plt. Bupati Bekasi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, serta jajaran Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.


alam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, H. Ade Sukron, S.H.I.,M.Si menyampaikan bahwa Rapat Paripurna ini merupakan tindak lanjut dari surat yang telah diterima Sekretariat Dewan (Sekwan) serta surat pengantar dari Plt. Bupati Bekasi terkait usulan Bupati Definitif.


"Sesuai mekanisme dan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD mengumumkan pengangkatan Wakil Bupati menjadi Bupati sisa masa jabatan melalui Rapat Paripurna," ujar Ade Sukron.


Baca juga: Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi Hadir di Pasar Pasisian Leuweung Taman Sari


Ia menjelaskan, setelah pengumuman dalam Rapat Paripurna ini, DPRD Kabupaten Bekasi akan segera menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2025-2030 kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat.


"Paripurna hari ini telah kami laksanakan. Selanjutnya Berita Acaranya akan kami kirimkan ke Gubernur untuk diteruskan ke Kemendagri sebagai dasar pengesahan Bupati Definitif," jelasnya.


Baca juga: Kolaborasi Lintas Sektor Dinas Perikanan Kabupaten Bekasi Dengan Dinas Kehutanan Provinsi Jabar


Ditempat yang sama, Plt. Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, mengucapkan banyak terima kasih dan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Bekasi dan seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran proses pengusulan Bupati Definitif.


"Terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Ketua dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Forkopimda, dan seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi atas dukungan dan kebersamaan dalam menjaga kondusivitas pemerintahan," ujar dr. Asep Surya Atmaja.

Read More

24/08/2026

Kabupaten Bekasi Memiliki Kanal Aplikasi WhatsApp Lapor AA Untuk Masyarakat

24 Agustus

Cyberindo - Warga Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, kini dapat menyampaikan berbagai keluhan terkait pelayanan publik hingga persoalan infrastruktur melalui kanal pengaduan Lapor AA.

Kanal tersebut menjadi salah satu sarana Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menerima laporan masyarakat sekaligus mempercepat tindak lanjut terhadap persoalan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Hal itu disampaikan Ketua Tim Penyedia Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Iwan Eli Setiawan, saat menjadi narasumber dalam sosialisasi SP4N-LAPOR! dan Lapor AA di Aula Kelurahan Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur, Senin (24/8/2026).

Iwan menjelaskan, Lapor AA merupakan inisiatif Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk mempercepat penyampaian laporan masyarakat, khususnya terhadap persoalan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

“Lapor AA lebih kepada konteks Kabupaten Bekasi. Kabupaten Bekasi memiliki aplikasi pelaporan berupa WhatsApp Lapor AA,” ujar Iwan seusai kegiatan.

Masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan dapat menghubungi WhatsApp Lapor AA di nomor 0899-0015-777.

Menurut Iwan, keberadaan Lapor AA melengkapi SP4N-LAPOR!, yang merupakan sistem pengaduan pelayanan publik secara nasional. Untuk SP4N-LAPOR!, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui situs lapor.go.id.

“SP4N-LAPOR ini program pemerintah pusat dan diinisiasi oleh KemenPAN-RB untuk mengetahui keluhan dan pengaduan dari masyarakat, hal-hal apa saja yang menjadi keluhan masyarakat dan agar ditindaklanjuti oleh pejabat-pejabat di berbagai struktur pemerintahan,” jelasnya.

Ia menerangkan, laporan yang masuk akan diarahkan kepada instansi atau perangkat daerah yang memiliki tugas dan kewenangan untuk menindaklanjuti substansi pengaduan.

Dalam mekanisme SP4N-LAPOR!, proses penanganan pengaduan juga mendapat pengawasan sesuai kewenangan lembaga terkait, termasuk Inspektorat dan Ombudsman.

Sekretaris Camat Cikarang Timur, H. Aris Sadikin Asnawi, mengatakan keberadaan kanal pengaduan seperti Lapor AA membantu pemerintah kecamatan mengetahui persoalan yang dihadapi masyarakat secara langsung.

Ia mengakui belum seluruh masyarakat mengetahui keberadaan SP4N-LAPOR! maupun Lapor AA. Namun, sejak diluncurkannya kanal pengaduan Bupati, sejumlah laporan telah masuk dan ditindaklanjuti oleh pihak kecamatan.

“Dari pertama launching Lapor Bupati, alhamdulillah banyak laporan yang masuk dan kami pun dari Pemerintahan Kecamatan Cikarang Timur merespons langsung dan turun langsung ke tempat yang dilaporkan,” kata Aris.

Dalam menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kecamatan berkoordinasi dengan pemerintah desa maupun kelurahan sesuai lokasi dan kewenangan persoalan yang dilaporkan.

Aris menilai sistem tersebut memberikan jalur komunikasi yang lebih jelas antara masyarakat dengan pemerintah.

“Laporan yang masuk ke Lapor Bupati ini memang bagus karena langsung kepada yang dilaporkan. Disposisinya pun jelas. Ketika laporan langsung dari Lapor Bupati melalui akun di masing-masing kecamatan, kami pun langsung koordinasi dengan pihak desa maupun kelurahan,” ujarnya.

Untuk meningkatkan pemanfaatan kanal pengaduan tersebut, Pemerintah Kecamatan Cikarang Timur berencana memperluas sosialisasi kepada masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.

Salah satunya melalui kegiatan minggon desa maupun kegiatan rutin di tingkat kecamatan.

“Ke depan mungkin kami bersama Diskominfosantik akan hadir di minggon-minggon desa yang lebih efektif, atau nanti disampaikan kembali di minggu kecamatan terkait efektivitas laporan Bupati ini,” kata Aris.

Kecamatan Cikarang Timur terdiri dari tujuh desa dan satu kelurahan. Pemerintah kecamatan berharap masyarakat dapat memanfaatkan kanal resmi tersebut ketika menemukan persoalan yang membutuhkan penanganan pemerintah.

Aris juga mengingatkan masyarakat agar tetap bijak dalam menyampaikan pengaduan, termasuk ketika menggunakan media sosial.

“Untuk masyarakat Cikarang Timur dan sekitarnya, khususnya di tujuh desa dan satu kelurahan, mari sama-sama kita bijak bermedia sosial. Ketika ada pengaduan atau apa pun yang dikeluhkan masyarakat, silakan klik atau WhatsApp ke aplikasi Lapor Bupati,” pungkasnya.

Dengan adanya kanal tersebut, masyarakat tidak perlu menyampaikan keluhan hanya melalui media sosial. Pengaduan dapat disampaikan melalui kanal resmi sehingga laporan dapat diteruskan kepada perangkat daerah yang berwenang untuk ditindaklanjuti.

Bagi masyarakat yang ingin mengakses bisa membuat laporan pada kanal pengaduan Lapor AA pada nomor WhatsApp 0899-0015-777. Sementara SP4N-LAPOR! Pada website lapor.go.id Reporter : Fajar CQA

Read More

17/11/2023

Marah..! Warga Kp. Cikoronjo Tutup Paksa Akses Jalan Perumahan

17 November

 

Gambar : Warga Masyarakat Kp. Cikoronjo, Desa Sindangmulya tutup akses jalan perumahan 

cyberindo.online - Maraknya pembangunan perumahan di Wilayah Kabupaten Bekasi merupakan Pekerjaan Rumah (PR) yang harus disikapi secara serius oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kab. Bekasi. Mengapa demikian, karena ada beberapa pembangunan perumahan di duga belum memiliki izin, namun pelaksanaan pembangunan sudah dilakukan oleh pihak pemborong atau developer perumahan.


Akibat lemahnya pengawasan dari Dinas terkait hingga menimbulkan aksi protes dari warga.
Warga Kp. Cikoronjo, Desa Sindang Mulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi melakukan aksi protes serta penutupan akses jalan Perumahan Harmoni Sindang Mulya. Protes warga dilakukan dengan cara menutup gerbang perumahan yang sedang di bangun oleh pengembang.


Menurut keterangan Muhktadin warga setempat, "kami melakukan penutupan paksa terhadap pembangunan 2 (dua) gapura sebagai gerbang akses jalan. Pihak pengembang telah dengan semena-mena menggunakan akses jalan lingkungan milik warga. Jalan ini merupakan wakaf dari warga dan kami merasa keberatan ketika pengembang menggunakan akses jalan ini" ujar Muhktadin.


Sementara itu Haji Guntur tokoh masyarakat setempat menambahkan, "Pihak pengembang seharusnya memiliki akses jalan sendiri, bukan memanfaatkan jalan lingkungan milik warga tanpa ijin" papar Guntur.


Pada kesempatan yang sama, Muksin ketua RW setempat mengatakan, "pihak pengembang hingga saat ini belum memiliki ijin lingkungan maupun Rekomendasi Desa dalam melaksanakan pembangunan Perumahan Harmoni Sindang Mulya" ungkap Muksin.


Sementara itu pihak pengembang perumahan Harmoni Sindang Mulya hingga berita ini ditayangkan, belum dapat di konfirmasi. Menurut Rio bagian pemasaran, "saya hanya bagian marketing dan tidak berhak mengelurkan pernyataan apapun". Tutup Rio. (Winarsih)
Read More

16/11/2023

Eksekusi Kejari Kabupaten Bekasi, Seret Mantan Kapala Dinas

16 November

 

Kejari Kabupaten Bekasi Eksekusi uang pengganti 

cyberindo.online - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi eksekusi uang pengganti sebesar Rp973.026.000 atas tindak pidana korupsi terkait penggarapan dan pembangunan aset daerah (BMD) dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Wilayah Administratif Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati dan disaksikan Sekretaris Daerah Dedy Supriyadi serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Hudaya. Rabu, 15/11

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati mengatakan, uang pengganti tersebut bersumber dari kasus korupsi BMD penggunaan tanah dan bangunan pada Sertifikat Hak Pakai no. 5 Tahun 1998 atas nama Pemerintah Kabupaten Bekasi. 

Koperasi Saung Bekasi menyalahgunakan tanah yang terletak di Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan itu menyeret nama Abdullah Karim, mantan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan Daerah Bekasi antara tahun 2016 hingga 2019. 

Berdasarkan fakta yang disajikan, dugaan korupsi terhadap terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan, kata Dwi kepada wartawan. Namun menurut Dwi, hakim memvonisnya satu tahun penjara, denda Rp100 juta atau subsider dua bulan penjara, dan uang pengganti sebesar Rp973.026.000. 

“Pelaksanaan dan pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp 973.026.000 terkait dengan putusan Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bdg Pengadilan Tipikor Bandung tanggal 20 September 2023,” jelasnya. 

Dwi mengatakan terpidana membayar uang pengganti dari hasil perkara korupsi pada 8 Februari 2023. Artinya telah tercapai penghematan 100% dalam pemulihan kerugian keuangan pemerintah. 

“Kami tindaklanjuti dengan menyetorkan uang titipan tersebut ke Kas Daerah Kabupaten Bekasi,”

Sebagai informasi, mantan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan Kabupaten Bekasi periode 2016 hingga 2019 itu dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. 

Namun hal itu diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi No. 31 Tahun 1999 Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Undang-Undang Tahun 2001 Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana.

Read More

02/11/2023

Pinta Paksa Uang Sewa Kamar Open BO, Dua Pelaku Dibekuk Sat Reskrim Polsek Tambun

02 November

 

Unit Reskrim Polsek Tambun 

Cyberindo || Bekasi - Unit Reskrim Polsek Tambun Bekasi berhasil melakukan penangkapan terhadap dua pelaku pencurian dengan pemberatan menggunakan Senjata Tajam Jenis pedang yang berakibat korban berinisial CDP warga asal Magetan Jawa Tengah harus mendapatkan perawatan intensif rumah sakit akibat luka bacok yang di deritanya.

Peristiwa kekerasan yang menimpa korban (CDP) berawal saat melihat Aplikasi MICHAT OPEN BO kemudian Korban memesan perempuan yang mengaku bernama Ayu untuk melakukan OPEN BO.

Keduanya akhirnya sepakat bertemu di Alamat rumah kontrakan Kp. Pulo Rt/001 RW 035 Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi dengan biaya yang sudah di sepakati sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) yang langsung dibayar pada Ayu.

Setelah pembayaran, keduanya masuk kedalam rumah kontrakan untuk berhubungan badan, sesaat setelah berhubungan badan tersebut tiba - tiba datang salah satu pelaku AO (22) yang langsung meminta uang dengan dalih untuk pembayaran kamar kontrakan dan uang parkir sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah).

Kontan permintaan pelaku di tolak korban yang mengaku telah melakukan perjanjian dengan Ayu (wanita open BO) dengan biaya yang di sepakati tanpa ada embel-embel pembayaran lainnya. 

Kontan ucapan yang di lontarkan korban membuat marah AO dan satu teman lainnya bersama AR(23) yang langsung meminta Handphone merk IPHONE 7 (tujuh) plus milik korban untuk sebagai jaminannya.

Permintaan kedua pelaku langsung ditolak korban yang tentunya tidak mau memberikan handphone miliknya begitu saja kepada kedua pelaku 

Imbas penolakan tersebut, pelaku langsung menganiaya korban dengan cara menarik baju korban dan memukul menggunakan tangan kosong, tidak hanya itu pelaku langsung mengayunkan senjata tajam jenis pedang pendek sebanyak 4 (empat) kali yang menyebabkan korban mengalami luka robek bagian lengan kiri dan luka robek bagian kepala kiri.

Mendapat penganiayaan dan kekerasan dari kedua pelaku membuat korban langsung berteriak meminta tolong, temannya yang mengetahui hal tersebut langsung menyelematkan korban dari dalam rumah kontrakan, sedangkan pelaku yang telah menganiaya korban langsung melarikan diri dengan membawa handphone milik korban.

"Kedua pelaku dapat diamankan setelah melakukan aksinya terhadap korban yang awalnya memesan aplikasi open BO dan dapat kita tangkap tidak jauh dari lokasi kejadian setelah beberapa hari para pelaku buron", ucap Kanit Reskrim Polsek Tambun IPTU Putu Agum Guntara Adi Putra S.Tr.K. pada 02 November 2023.

Masih kata IPTU Putu Agum Guntara Adi Putra S.Tr.K, Korban sempat di selamatkan kawannya kerana berteriak setelah salah satu pelaku menebaskan senjata tajam sebanyak empat kali yang mengakibatkan korban terluka.

"Dari tangan kedua pelaku dapat kita amankan 1 Bilah Senjata Tajam Jenis Pedang, 1 Buah Box Handphone merk IPHONE 7 (tujuh) plus warna putih" jelas IPTU Putu Agum Guntara Adi Putra S.Tr.K.

Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku langsung digelandang kedalam ruang tahanan Mapolsek Tambun bersama dengan barang bukti kejahatan yang di amankan petugas satreskrim Polsek Tambun.

"Kedua pelaku akan kita terapkan pasal tentang pencurian dengan pemberatan dan atau dimuka umum bersama - sama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP dan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana selama waktu tertentu paling lama 9 (sembilan) tahun penjara". Tandas Kapolsek tambun Kompol Stanlly Soselisa, S.I.K., M.H.

Read More

17/10/2023

Polsek Tambun Bekuk Waria Aniaya Korban Kecelakaan Hingga Tewas

17 Oktober

 

Reskrim Polsek Tambun menangkap pelaku penganiaya 

Cyberindo || Bekasi - Satuan Reskrim Polsek Tambun berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penganiayaan korban kecelakaan hingga meninggal dunia. Korban yang sempat tiga hari di sekap pelaku akhirnya meninggal karena mengalami luka di bagian kepala akibat pendarahan.

Terungkapnya kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban kecelakaan meninggal dunia di mana pelakunya merupakan seorang waria bernama AL alias KP (34) mencoba menyelamatkan korban AK(20) Warga dusun IV Desa RT 16 RW 04 Desa Sukarahayu Kecamatan Kaduhan Maringgai dari kecelakaan sepeda motor di Jalan Raya Teuku Umar tepatnya di Jalan Raya Indoporlen Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.

Korban yang saat itu dalam kondisi terluka dibawa pelaku dengan menggunakan angkutan umum dan di turunkan di sebuah warung kosong yang tepatnya berada di depan PT. Suzuki Tambun, sedangkan sepeda motor korban dibiarkan di lokasi kecelakaan dan saat ini masih dalam penyelidikan satuan Reskrim Polsek Tambun.

Setelah dibawa ke sebuah warung kosong, pelaku sempat mengamankan barang berharga milik korban berupa, dompet dan lainnya, bukannya korban di bawa kerumah sakit untuk mendapat perobatan di warung kosong tersebut korban malah di aniaya dengan dihujani pukulan dibagian wajah hingga korban langsung tidak sadarkan diri.

"Di tempat tersebut atau di warung kosong itu, korban sempat tiga hari di biarkan oleh pelaku yang akhirnya korban meninggal dunia", ucap Kanit Reskrim Polsek Tambun IPTU Putu Agum Guntara A.P., S.Tr.K.

Agum menjelaskan awalnya kami menduga korban meninggal akibat kecelakaan, namun kami sempat curiga dengan kondisi lebam di bagian wajah korban. Akhirnya kami langsung membawa korban ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk di lakukan otopsi.

"Dari hasil otopsi sementara menerangkan bahwa korban meninggal akibat pendarahan di kepala bagian belakang yang di sebabkan karena benda tumpul", ujarnya.

Sementara Kapolsek Tambun Kompol Stanlly Soselisa, S.I.K., M.H mengatakan, dari hasil otopsi tersebut satuan Reskrim Polsek Tambun langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan beberapa saksi termasuk warga yang semuanya mengarah ke pelaku karena sempat membawa pelaku saat terjadinya kecelakaan sepeda motor yang menimpa korban.

"Pelaku dapat diamankan setelah sempat dimintai keterangan dan mengaku melakukan perbuatannya termasuk dengan melukai korban dengan memukul bagian kepala korban hingga terjadi pendarahan hingga korban meninggal dunia", Ujar Kompol Stanlly Soselisa, S.I.K., M.H.

Dalam kasus ini, Stanlly Soselisa melanjutkan, pelaku di jerat pasal 338 tentang pembunuhan dan 351 ayat (3) tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia serta 359 tentang kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia.(Red)

Read More

13/10/2023

Pekerjaan Proyek Pembagunan Gedung Pusdiklat PPNI Dikeluhkan Warga

13 Oktober

 

Proyek pengerjaan gedung PUSDIKLAT PPNI

Cyberindo II Bekasi - Pekerjaan proyek pembangunan Gedung Pusdiklat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (Pusdiklat PPNI) di Jalan Raya Pasir Randu, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi diduga bermasalah. 

Dikatakan Bendahara Lembaga Sosial Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM PENJARA) DPC Kabupaten Bekasi, Auf Pasyah, pekerjaan tiang pancang (Paku Bumi) proyek tersebut ada dampak getaran, kebisingan dan aktifitas alat berat menimbulkan debu yang dikeluhkan oleh warga sekitar. Kamis, 12/10/2023.

"Hasil pantauan kami, proyek tersebut tidak nampak sepanduk BPJS, K3 serta Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas) yang merupakan salah satu persyaratan penting yang harus dipenuhi dalam perencanaan pembangunan infrastruktur", ujar Auf Pasta.

Menurutnya Andalalin dibutuhkan untuk mengevaluasi dampak dari pembangunan infrastruktur terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar, termasuk dampak lalu lintas. 

"Dari hasil konfirmasi kami kepada pihak Pemerintahan Desa Sukasari dan Kecamatan Serang Baru, mengatakan bahwa, belum ada laporan masuk terkait proyek pembangunan gedung Pusdiklat PPNI. Berdasarkan informasi di atas, kami menduga, proyek tersebut belum mengantongi ijin". Ungkapnya.

Aup Pasyah berharap pelaksana proyek pembangunan Gedung Pusdiklat segera memasang rambu-rambu lalu lintas untuk keselamatan pengendara jalan.

Sementara itu, Jepri Angga dari PT. Bangkit Manunggal Karya Tehnik selaku pihak Kontraktor pembangunan gedung PPNI, saat di konfirmasi terkait perijinan pembangunan gedung PPNI mengatakan, "kami dari PT. Bangkit Manunggal Karya Tehnik, selaku Kontraktor proyek pembangunan gedung PPNI telah berkordinasi dengan Ketua RT setempat. Proyek ini sudah dikerjakan selama sebulan. Terkait perijinan PBG gedung PPNI ada team berbeda yang menangani perijinan. Nanti kami hubungi lagi, setelah kami memegang dokumen perijinan pembangunan gedung Pusdiklat PPNI" Pungkas Jepri Angga. (Winarsih)

Read More

29/09/2023

Warga Keluhkan Debu dan Kebisingan Proyek Japek ll Selatan

29 September

 

Diskusi warga terkait dampak Proyek 

Cyberindo II Bekasi - Pembangunan proyek strategis nasional (PSN) tol Jakarta-Cikampek Selatan (Japek II), menimbulkan keluhan masyarakat warga Kp. Ceper RT. 02/01, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Keluhan warga di sampaikan oleh Ustad Warta Kusuma perwakilan warga, "Kami merasakan dampak dari kegiatan pembangunan Japek ll Selatan. Kebisingan, debu yang yang sangat menganggu kesehatan serta patok batas lahan warga yang sempat di geser secara sepihak oleh pihak proyek" ungkap Warta.

Keluhan warga mendapat respon cepat dari Pemerintahan Desa Sukasari. Muhamad Nur Sholehudin yang akrab di sapa Edo, Kepala Desa (Kades) Sukasari di dampingi Babinsa dan Bimaspol, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat serta puluhan warga. bertempat di Mushola Nurul Islam, Kp. Ceper melakukan musyawarah dengan warga. Kamis malam (28/09. 2023).

Menurut Edo, "pada prinsipnya kami sangat mendukung adanya kegiatan Pemerintah Pusat terkait pembangunan jalan Tol Japek ll, namun demikian kami juga harus menampung serta menyampaikan aspirasi dan keluhan warga kepada pihak terkait. Ada beberapa poin keluhan warga yang di sampaikan kepadanya, di antaranya, polusi kebisingan, polusi debu yang sangat menganggu, patok batas lahan warga yg di pindahkan sepihak, perubahan akses jalan warga" Terang Edo.

"Kami berharap pihak kontraktor Japek ll mengambil langkah bijak dalam mengatasi keluhan warga kami" Harap Edo. (Winarsih)

Read More

27/08/2023

Woww!!! Pembangunan Tower BTS Berjarak Hitungan Meter Dari Pemukiman Warga

27 Agustus

 

Pembangunan Tower BTS

Cyberindo || Bekasi - Tower Base Transceiver Station (BTS) merupakan suatu infrastruktur telekomunikasi yang memfasilitasi komunikasi nirkabel antara peranti komunikasi serta jaringan operator. Tidak hanya mempunyai manfa’at, namun juga terdapat dampak yang tidak baik dari pemasangan menara BTS ini. Makanya warga wajib mengerti tentang jarak aman menara BTS dengan rumah.

Demikian yang disampaikan Hendra Gunawan, selaku Ketua Divisi Investigasi dan Monitoring, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Masyarakat Pemerhati Demokrasi (KOMPARASI)

Pernyataan Hendra, terkait adanya pembangunan Tower BTS yang berlokasi diKampung Rambay, RT. 01/01, Desa Ridogalih, Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Minggu (27/08.2023)

Menurut Hendra, "pembangunan Tower BTS tersebut jelas menyalahi syarat yang disarankan oleh badan kesehatan dunia WHO yakni jarak menara BTS minimal 20 meter dengan pemukiman. Selain berbahaya secara fisik bangunan jika roboh, juga dampak radiasi yang berbahaya bagi kesehatan manusia" Papar Hendra.

Hendra menambahkan, "Keberada'an pembangunan Tower BTS yang tidak memenuhi unsur keselamatan dan kesehatan warga, merupakan bentuk lemahnya pengawasan dari instansi terkait. Saya menyayangkan rekomendasi dari Kepala Desa Ridogalih dan Camat Cibarusah yang diduga tanpa meninjau lokasi pembangunan Tower BTS diKampung Rambay" Tutup Hendra.

Sementara itu Rudi Pasaribu dari Konsultan proyek saat ditemui dilokasi menggatakan, "Tower ini memiliki ketinggiaan Enam puluh (60) meter milik Indosat dan dibangun oleh PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo or the Company). Terkait perijinan saya tidak berwenang. Wewenang saya hanya sebatas memantau teknis banggunan" Terang Rudi. (Winarsih)

Read More

25/05/2023

Gabungan Masyarakat Gerudug Pemkab Bekasi Meminta Dani Ramdan Mundur

25 Mei

 

Tiga lembaga melakukan aksi demo didepan Pemkab Bekasi 

Cyberindo || Bekasi - Ribuan Masyarakat Kabupaten Bekasi yang tergabung tiga lembaga melakukan aksi demo didepan Pemkab Bekasi mendesak Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mundur dari jabatannya. Kamis, 25/05/2023.

Lantangnya suara orasi pendemo meneriakan bobroknya kinerja Dani Ramdan selama menjabat di Kabupaten Bekasi. Pendidikan, Tenagakerja bahkan status korupsi naik menjadi WDP.

"Selama ini Dani Ramdan hanya membuat seremonial dan euforia dengan kepentingan pribadi," ucap Ketua Umum Gabungan Masyarakat Indonesia, Riden Bahrudin.

Riden mengatakan, kepemimpinan Dani Ramdan hanya membuat konflik dan memecah belah masyarakat ditengah suhu politik Kabupaten Bekasi.

"Selama dipimpin Dani Ramdan masyarakat seperti dikota-kotakan dan kami anggap Dani Ramdan ingin memecah belah masyarakat Bekasi sehingga terjadi kekisruhan," kata dia.

Lebih parahnya lagi, slogan 'Bekasi Makin Berani' hanya omong kosong, nyatanya Dani Ramdan hingga saat ini tidak bisa memperbaiki Kabupaten Bekasi.

Ada tiga kebobrokan Dani Ramdan selama menjabat. Pendidikan, tenaga kerja bahkan kasus korupsi meningkat selama dia menjabatan di Kabupaten Bekasi.

"Dalam waktu dekat jika Kemendagri tidak mencopot Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi, kami sebagai Gabungan Masyarakat Indonesia bakal melakukan aksi demo besar-besaran," tutupnya.

Selain itu perwakilan Mahasiswa Kabupaten Bekasi, Nugi menilai kegagalan PJ Bipati Kabupaten Bekasi Dhani Ramdan karena tidak bisanyanya membuat kondusifitas.

"Pak PJ Bupati Kabupaten Bekasi tidak bisa membuktikan lowongan pekerjaan yang sempat di janjikan pada masyarakat kabupaten Bekasi," ucap Nugi

Dia mengatakan, Dani Ramdan tidak bisa menurunkan angka kemiskinan ekstrem yang angkanya mencapai kurang lebih 4ribu.

"Belum lagi banyak gedung-gedung sekolah yang masih banyak yang rusak," pungkasnya. 

Read More

14/05/2023

Pecat..! KETUM HMTI Desak Rektorat Universitas Pelita Bangsa

14 Mei

 

Himpunan Mahasiswa Teknik Industri (HMTI) Universitas Pelita unjuk rasa

Cyberindo || Bekasi - Himpunan Mahasiswa Teknik Industri (HMTI) Universitas Pelita Bangsa, mendesak pihak rektorat untuk segera menuntaskan kasus ajakan staycation kepada salah satu karyawan yang bekerja disebuah perusahaan di Cikarang, dimana pelaku tersebut adalah salah satu dosen Prodi Teknik Industri Universitas Pelita Bangsa.

Dari hasil identifikasi yang sudah dilakukan pihak kepolisian dan pengawalan Pemerintah terkait isu yang dimana sudah beredar di media bahwa pelaku tersebut adalah salah satu dosen Prodi Teknik Industri Universitas Pelita Bangsa.

“Menyikapi hal ini kami mendesak pihak kampus (rektorat) tidak berlarut-larut merespon dan segera melakukan tindakan yang tegas terhadap oknum dosen tersebut serta membuat pernyataan yang jelas", ucap Ketua Umum HMTI Universitas Pelita Bangsa, Bobby Mangapul Manik, Minggu, 14/5/2023.

Kemudian, kata Bobby, pihaknya juga meminta kepada pihak kampus (rektorat) untuk segera memecat oknum dosen tersebut. Sebab, karena perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.

“Perbuatan oknum dosen tersebut sudah melanggar kode etik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, serta telah menciderai nama baik Prodi dan Kampus kami serta mahasiswa maupun mahasiswi Universitas Pelita Bangsa", tegasnya.

Oleh sebab itu, Himpunan Mahasiswa Teknik Industri Universitas Pelita Bangsa akan terus berupaya mengawal kasus ini dan berharap oknum dosen yang tak bermoral ini ditindak tegas dan diproses secara hukum.

“Semoga Kasus oknum dosen tak bermoral ini cepat terungkap sehingga nantinya hal tersebut tidak terjadi kepada mahasiswa-mahasiswi Universitas Pelita Bangsa,” tutup Bobby.

Read More

27/01/2023

Patroli Mobile Sat Intelkam Polres Metro Bekasi Mengamankan Tiga Pemuda

27 Januari

 

Cyberindo || Bekasi - Satuan Intelkam Polres Metro Bekasi melakukan kegiatan Patroli lokasi rawan terjadinya Curas, Balap Liar, Genk Motor dan Tawuran. Kamis, 27/01/2023.

Dengan melakukan patroli, petugas mendatangi wilayah Perumahan Bekasi Griya Asri 2 Desa Sumber Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.

Dari kegiatan tersebut petugas berhasil mengamankan tiga pemuda yang di curigai akan melakukan tindak kejahatan. Mereka hendak bertransaksi dengan Korek Api menyerupai Pistol dan Sajam jenis clurit sepanjang 170 Centi meter.

Kejadian bermula saat salah satu pemuda berinisial R memesan sajam jenis clurit ke F melalui aplikasi FB pada grup "Jual Beli Clurit Bekasi & Sekitarnya".

Dari keterangan yang dihimpun awak Media, Mereka berlanjut chating di Aplikasi WhatsApp hingga mencapai kesepakatan harga Rp. 350.000 dengan sistem COD di TKP. 

R juga memesan Korek Api berbentuk Pistol kepada RN di grub FB yang sama se-harga Rp. 120.000 dengan sistem COD.

F diantar kedua temannya menggunakan sepeda motor membawa Clurit yang dikemas dalam sarung gitar, setelah tiba di mana keduanya telah janjian bertemu.

R bukannya membayar barang pesanannya, malah kemudian membawa kabur barang tersebut sehingga diteriaki maling oleh F.

Mendengar teriakan F warga bersama petugas langsung mengamankan F dan R sedangkan dua teman R melarikan diri saat mengetahui keduanya di amankan.

Keduanya diinterogasi Petugas, ternyata R juga sedang menunggu RN untuk membeli korek api berbentuk senjata api. Tidak lama kemudian Petugas dapat mengamankan RN.

"Petugas Intelkam yang melakukan Patroli, semalam mengamankan tiga pemuda yang hendak bertransaksi senjata tajam jenis clurit dan korek api bentuk senjata api" ucap Kasat Intelkam Polres Metro Bekasi, AKBP Ervin Isdrianto saat dikonfirmasi via Telephon Celuler.

Ervin Isdrianto menjelaskan, ketiganya langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Tambun guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Dari keteranganya, senjata tajam jenis clurit sepanjang 170 cm dan korek api tersebut, rencananya akan di gunakan untuk aksi tawuran antar kelompok.

Read More

11/01/2023

SatBrimob Polda Metro Jaya Selamatkan Bayi Korban Sandera

11 Januari

 

Cyberindo || Depok - Personil Satuan Brimob Polda Metro Jaya berhasil menyelamatkan balita perempuan usia 3 tahun yang disandera ayahnya di Kelurahan Cilodong, Sukmajaya, Depok, Rabu, 11 Januari 2023. Meski berlangsung cukup alot, polisi akhirnya berhasil menyelamatkan balita tersebut sekitar pukul 04.00 WIB.

Keterangan dihimpun wartawan menyebutkan, informasi adanya balita disandera diketahui dari adanya laporan Polsek Sukmajaya dan Polres Depok. 

Mendapat informasi tersebut, Danden Gegana Kompol Tabrani SE, SIK bersama Dansubden Wanteror dan 3 anggota Wanteror yang sedang standby pengamanan penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe di RSPAD Kelurahan Sukmajaya Depok langsung menuju lokasi penyanderaan.

Sedangkan, 8 orang anggota Subden Wanteror berangkat dari Mako.

"Situasi saat itu cukup genting. Pelaku menempelkan sangkur di leher putrinya," kata Dansat Brimob Polda Metro Jaya, Kombespol Gatot Mangkurat Putra P.J. S.I.K kepada wartawan, Rabu, 11 Januari 2023 siang.

Saat itu pisau yang ditempelkan di leher menyebabkan sandera menangis terus menerus. 

Polisi sudah mencoba membujuk pelaku, tetapi tidak berhasil. 

Pelaku bahkan terlihat kalap dan mengancam hendak menebaskan sangkur yang menempel pada leher anaknya.  

Selanjutnya, Kabag Ops Satbrimob PMJ Akbp Budi Hidayat,S.I.K dan Danden Gegana PMJ Kompol Tabrani, S.E.,S.I.K. berkoordinasi dengan Kasubdit Jatanras dan Kapolsek Sukmajaya untuk teknis penindakan terhadap tersangka.

"Kami putuskan untuk menunjuk 4 anggota Wanteror yaitu AKP Nanang Suhasto SH, Bripda Ongky, Bripda Alif dan Bharaka Oktabri untuk Entry ke kamar tengah dimana tersangka dan sandera berada," tutur Kombespol Gatot Mangkurat.

Sekitar pukul 03.00 dini hari, empat anggota Wanteror sudah bersiap masuk dan standby di depan kamar tersangka menunggu aba-aba dari Dansubden Wanteror AKP Nanang Suhasto yang memonitor pergerakan pelaku melalui jendela kamar dan menunggu situasi tersangka lengah.

Sejam kemudian, lanjut Kombespol Gatot Mangkurat, terlihat tersangka berada setengah meteran dari posisi sandera dan sedang melaksanakan aktifitas membongkar tas yang dibawa tersangka. 

"Tanpa menunggu lama, AKP Nanang Suhasto memberikan kode kepada ketiga anggota Wanteror yang sudah bersiap masuk di depan kamar, kemudian Bharaka Oktabri masuk dengan cara terlebih dahulu melemparkan kain ke muka tersangka untuk mengalihkan perhatian," ungkap Kombespol Gatot Mangkurat. 

Usai memberikan shock terapy terarah dan terukur dengan menendang kepala tersangka dengan lutut, kemudian Bripda Onky dan Bripda Alif segera memborgol tangan dan kaki tersangka dibantu anggota Polres Depok yang kemudian ikut masuk. 

"AKP Nanang berhasil mengamankan pisau yang dibawa tersangka dan mengamankan sandera," ungkap Kombespol Gatot Mangkurat.

Diakuinya, karena pelaku merupakan ayahnya sendiri maka polisi melakukan soft approach. 

"Kita datangkan orang yang dia kenal, yaitu adiknya, untuk negosiasi," jelasnya.

Proses negosiasi berlangsung sejak Selasa (10/1) pukul 22.00 WIB. Hingga akhirnya polisi berhasil menyelamatkan balita tersebut sekitar pukul 04.00 WIB.

"Setelah 6 jam kurang lebih, akhirnya bisa kita selamatkan tanpa kekerasan. Korban selamat, pelaku juga tidak terluka," pungkasnya.

Read More

10/12/2022

Barang Bukti Hasil Sidak Warga Binaan Dimusnahkan Lapas Kelas IIA Cikarang

10 Desember

 

Cyberindo || Bekasi - Barang bukti hasil sidak rutin Blok Hunian selama periode November sampai Desember 2022 dimusnahkan Lapas Kelas IIA Cikarang. Sabtu, 10/12/2022.

Berdasarkan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait 3 (tiga) Kunci Pemasyarakatan Maju yaitu Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Sinergi dengan APH dan Perang Terhadap Narkoba serta menindaklanjuti Surat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Nomor : W.11-PW.04.01-13228 tanggal 05 Desember 2022 tentang Petunjuk Penanganan dan Penertiban atas Laporan Hasil Monitoring Program Getting to Zero Halinar pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang atas Tindak Lanjut Temuan Inspektorat Jenderal pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.

Lapas Kelas IIA Cikarang melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil sidak rutin blok hunian periode November sampai Desember 2022.

Dalam giat pemusnahan barang bukti tersebut langsung dilakukan petugas lapas pada jajaran pengamanan diantaranya, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang, Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Kelas IIA Cikarang,Kasubsi Keamanan Lapas Kelas IIA Cikarang, Kasubsi Portatib Lapas Kelas IIA Cikarang, Staf Pengamanan,Kepala Regu Pengamanan II dan Kepala Regu Pengamanan IV

"Adapun rangkaian kegiatan yang dilaksanakan yaitu, pengumpulan barang bukti hasil kegiatan sidak rutin pada blok hunian", ucap Kalapas Very Johanes disela pemusnahan.

Kalapas menjelaskan, bahwa pemusnahan barang bukti dengan cara dihancurkan. Itu dilakukan oleh Ka. KPLP, Kasubsi Portatib, Kasubsi Keamanan, Karupam II, Karupam IV dan Staf Keamanan

"Seluruh barang bukti dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar, untuk kemudian membuat Berita acara Pemusnahan Barang Bukti Hasil Sidak Blok Hunian". Terangnya.

"Alhadulillah, kegiatan pemusnahan dapat berjalan dengan lancar, aman dan kondusif. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban dalam rangka Getting to Zero Halinar di Lapas". Pungkas Very Johanes 

Read More

18/10/2022

Pj. Bupati Bekasi Dilaporkan Ke Mendagri, KSN, Menpan RB, Gubernur Jabar Dan Ombusman RI

18 Oktober

 

Cyberindo || Jakarta - Badan Komite Pemberantasan Korupsi (BKPK) melaporkan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan ke Ombudsman Republik Indonesia, Jalan H.R Rasuna Said, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022. 

Pengaduan tersebut dilakukan terkait adanya kesepakatan yang dilakukan Dani Ramdan selaku Aparatur Sipil Negara yang menjabat Kepala Badan Pelaksana BPBD Provinsi Jawa Barat dengan Ketua SMSI Kabupaten Bekasi Doni Ardon.

"Sebelumnya saya sudah melaporkan temuan ini ke Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negarķa dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil," kata Ketua BKPK Hidayat dalam konferensi pers di Grand Wisata, Tambun usai menyampaikan laporannya ke Ombudsman RI.

Ketua BKPK, Hidayat menjelaskan, dalam kesepakatan itu ada 6 dugaan pelanggaran dilakukan Dani Ramdan selaku pejabat ASN. Pelanggaran tersebut diantaranya meminta sesuatu berhubungan dengan jabatan (melanggar PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 5 huruf L), seseorang dan golongan (melanggar PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 4 huruf c), membuat keputusan dan tindakan yang dapat merugikan negara (melanggar PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 4 huruf h) dan tidak menunjukan integritas dan keteladanan kepada orang lain baik di dalam kedinasan maupun di luar kedinasan (melanggar PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 2 huruf f).

Dani Ramdan, lanjut Hidayat, juga dinilai telah menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan orang lain (PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 5 huruf b) dan terkesan mengutamakan kepentingan pribadi, sehingga tidak melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran dan tanggungjawab (PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 2 huruf e).

"Dari kajian kami berdasarkan adanya temuan kesepakatan tersebut, Dani Ramdan terbukti melakukan pelanggaran berat," terangnya.

Selain terhadap SMSI, Dani Ramdan juga menjanjikan sesuatu kepada sejumlah ormas yang ada di Kabupaten Bekasi. 

Hidayat berharap masalah dugaan pelanggaran Dani Ramdan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. “Kami berharap Ombudsman Republik Indonesia bisa menyelesaikan kasus ini dengan secepatnya,” kata dia.

Karena, dalam konteks mewujudkan good governance penyelenggaraan Negara dan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN, maka Ombudsman RI harus bertindak cepat melakukan upaya pemberhentian terhadap Dani Ramdan dari jabatannya saat ini sebagai Pj Bupati Bekasi dan mendorong adanya pemberian sanksi keras.

"Saya berharap Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih secepatnya melakukan langkah-langkah pemberian sanksi kepada Dani Ramdan berupa pemberhentian dari jabatan Pj Bupati Bekasi dan Kepala BPBD Provinsi Jawa Barat dan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri," pungkasnya.

Sementara itu, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan belum memberikan komentar ketika dihubungi awak media terkait adanya kesepakatan dengan SMSI Kabupaten Bekasi. 

Konfirmasi Indometro.id disampaikan via Whatsapp, Senin, 17 Oktober 2022 sekitar pukul 15.35 Wib.

Berikut konfirmasi Indometro.id yang disampaikan lewat pesan Whatsapp. "Assalamualaikum. Wr. Wb Selamat sore pa Pj. Bupati Bekasi, mohon konfirmasinya terkait adanya laporan Lembaga BKPK (Badan Komite Pemberantasan Korupsi) perihal pelanggaran kode etik berat atas penandatanganan komitmen / kesepakatan pa Pj. Bupati dengan SMSI Kabupaten Bekasi. Kami mohon konfirmasinya pak PJ. Bupati Bekasi agar pemberitaan kami berimbang dan apa adanya". 

Hal senada ketika dikonfirmasi kepada Ketua SMSI Kabupaten Bekasi, Doni Ardon via telepon. 

"Silahkan abang tanyakan ke Dani Ramdan atau ketua LSM tersebut, saya no comment," jawab Doni Ardon. 

Read More

06/10/2022

Rapat Kerja Pansus 19 DPRD Kab. Bekasi, Pj Ketua PCNU : Kawal Perda Pesantren

06 Oktober

 

pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pesantren

Cyberindo || Bekasi - Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) 19 DPRD Kabupaten Bekasi dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pesantren didukung penuh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bekasi.


Dengan Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, PCNU Kabupaten Bekasi berharap Pemerintah Daerah memiliki kebijakan dan perhatian serius terhadap pondok-pondok pesantren.


Rapat Raperda Pansus 19 DPRD Kabupaten Bekasi merupakan upaya mendengarkan penjelasan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak terkait terhadap isi dari Ranperda yang diusulkan, termasuk membahas pasal per pasal.


Hendra Cipta Dinata Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi menyampaikan bahwa rapat dilakukan untuk menyatukan persepsi bersama dinas dan lembaga terkait guna mematangkan apa saja yang perlu dilakukan.


"Rapat Kerja ini dalam rangka menyatukan persepsi terkait Fasilitasi Penyelengaraan Pesantren dalam kejelasan bantuan dari pemerintah Kabupaten Bekasi. baik dari sisi bantuan sarana maupun prasarana".


Hendra menambahkan, bahwasannya nanti akan lahir tim Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang siap mengawal dan menentukan bantuan tersebut tepat sasaran. 


Di sisi lain, Pj Ketua PCNU Kabupaten Bekasi KH. Atok Romli Mustofa mengatakan DPRD Kabupaten Bekasi harus komitmen dan serius mengawal. Ia berpendapat, jika hanya acuan aturannya saat ini, pada akhirnya pesantren hanya akan mendapatkan Hibah. 


"Alhamdulillah, kami apresiasi wacana pemerintah. Dalam hal ini legislatif Kabupaten Bekasi harus komitmen dan serius mengawal sehingga terwujud dan terealisasi. Kami PCNU sangat siap mendorong agar perda ini terwujud".


KH. Atok menuturkan, Legislatif dan Eksekutif harus mampu mewujudkan Perda tersebut dan merekomendasikan dengan azas keadilan, Kabupaten Bekasi akan menjadi lebih baik. Karena menurutnya pesantren adalah penopang-penopang yang harus dibina dan disupport.


Hal senada diutarakan KH. Kholid Dawam, Perda Pengelolaan Pondok Pesantren jangan sampai dipolitisasi. KH. Dawam berharap harus disikapi secara serius juga adanya kejelasan dari pesantren-pesantren yang ada.


"Alhamdulillah, Pemerintah mau memperhatikan Pesantren akan tetapi kami berharap hal ini jangan sampai politisasi pesantren. Juga perlu digaris bawahi, harus jelas definisi dari pesantren itu sendiri". Tuturnya.


Ditempat yang sama Romdoni Sugianto Hasan, S.Pd.I mengatakan, kegiatan rapat tersebut harus dituangkan secara tertulis, sehingga tidak hanya sekedar retorika. Ia menekankan Legislatif serius menangani dan harus mengawal hingga terwujud.


"Dari kami anak muda menginginkan rapat ini dituangkan dalam tulisan sehingga tidak hanya sekedar retorika, jadi ada berita acaranya. Bahwa pak Dewan siap mengawal sampai tuntas dari apa-apa yang telah disampaikan guru-guru kami". Ujarnya.


Romdoni juga meminta agar adanya tim verikasi terhadap pesantren-pesantren yang ada guna kejelasannya. Dia juga berharap kejelasan dan pengawalan dari Legislatif agar program tersebut segera terealisasi. 


Read More

03/10/2022

Warga BCL Keluhkan Air WTP, Ini Kata Pengelola

03 Oktober

 

Roni selaku Humas WTP ketika dikonfirmasi oleh awak media

Cyberindo || Bekasi - Keluhan Warga Perumahan Bumi Citra Lestari (BCL) terkait debit air yang kurang dan menimbulkan bau tak sedap. Ini penjelasan pengelola Water Treatment Plant (WTP) milik PT. Bangkit Jaya Anugerah. 


Keluhan air tersebut diutarakan salah seorang diantaranya Noah warga Perum BCL, Desa Waluya, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Senin, 03/10/2022


Menurut Noah debit air yang keluar dari WTP tersebut sangat kecil dan mengeluarkan bau yang tidak sedap. Sementara Dia memerlukannya untuk kebutuhan sehari-hari.


"Aliran air kerumah kami keluarnya kecil dan menimbulkan bau tak sedap dan ini kami gunakan untuk kebutuhan sehari-hari".


Noah merasa kecewa dan sudah menyampaikan keluhannya ke pihak pengelola, Ia pun berharap segera diperbaiki pelayanannya.


Di tempat berbeda, Roni selaku Humas WTP ketika dikonfirmasi oleh awak media mengatakan, pihaknya sedang mengupayakan apa yang menjadi keluhan konsumen. Menurutnya, sumber air dari sungai Cilemahabang untuk sementara dihentikan.


"Kami merespon baik apa yang menjadi keluhan konsumen dan sedang mengupayakan semaksimal mungkin untuk menanganinya. Mengingat air yang dari sungai Cilemahabang ditutup sementara dan kami berusaha optimalkan sumber air dari Sungai Kalenderwak.


Roni menambahkan, air Sungai Cilemahabang sedang tidak baik-baik saja, pihaknya pun sudah berkomunikasi dengan Perum Jasa Tirta (PJT). Ia juga berharap kepada pihak-pihak terkait agar ikut memperhatikan seputar permasalahan Sungai Cilemahabang.

Read More

24/09/2022

Pecaaaat...! Oknum PNS Penganiaya Jurnalis

24 September

 

Cyberindo|| Bekasi - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi melakukan aksi Solidaritas mendukung upaya hukum yang dilakukan SMSI Karawang terhadap 2 jurnalis teraniaya oknum PNS, Gusti Sevta Gumilar alias Junot dan Zaenal. Aksi damai dilakukan ke Kantor Bupati dan Gedung DPRD Kabupaten Karawang, Jalan Bypass, Kamis (22/09/2022) mulai pukul 10.00 WIB. 

"Kita dari Kabupaten Bekasi datang ke DPRD Karawang memberi dukungan moral kepada SMSI Kabupaten Karawang dan mendesak Kapolri agar menekan Kapolres bertindak profesional dalam menangani kasus kekerasan terhadap wartawan," kata Ketua SMSI Kabupaten Bekasi, Doni Ardon di depan gedung DPRD Kabupaten Karawang. 

Dirinya mengutuk oknum PNS berinisial A.A dan kawan-kawannya karena telah melakukan penganiayaan dan penculikan terhadap Junot dan Zaenal.

"Oknum PNS itu juga melakukan perbuatan tidak terpuji dengan mencekoki Junot agar meminum air kencingnya," timpal Suryo Sudharmo, Wakil Sekretaris SMSI Kabupaten Bekasi. Hal tersebut, sebagaimana video pengakuan Junot yang viral di media sosial.

Lanjut Wakil Bendahara Nurhasan, SMSI Kabupaten Bekasi sengaja datang ke Karawang untuk memberikan dukungan moral kepada korban kekerasan oknum, Junot dan Zaenal.

"Disini kita sederajat satu profesi, apakah itu wartawan, jurnalis, redaktur, pemred atau owner media semuanya tetap dalam kerangka Pers, maka kita datang beraama insan pers lainnya di Kabupaten Bekasi untuk bersatu dengan SMSI Kabupaten Karawang memperjuangkan keadilan untuk Junot dan Zaenal," teriak Nurhasan.

Hal senada disampaikan Ketua Umum Media Independen Online (MIO) AYS Yogie saat menyampaikan orasi aksi.

Yogie berjanji akan mengawal kasus ini sampai polisi mengusut tuntas dan memproses sesuai hukum yang berlaku.

"Dalam hal ini, masyarakat yang tidak puas dengan pemberitaan pers seharusnya dapat menggunakan hak jawab, hak koreksi dan mengadu ke Dewan Pers, bukannya melakukan tindakan-tindakan kriminal seperti yang dilakukan oknum PNS pelaku kekerasan terhadap Junot dan Zaenal," terang Yogie.

Sementara itu, dalam audiensi dengan Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Nurdin Peles selaku Ketua SMSI Kabupaten Karawang menyampaikan kekecewaannya terkait peristiwa tidak manusiawi yang dilakukan oknum pejabat Karawang. 

Menurutnya tindakan oknum pejabat tersebut sudah di luar batas kemanusiaan.

"Mereka (oknum ASN) adalah orang berpendidikan tapi kelakuannya biadad sampai mencekoki Junot dengan air kecing, memukulinya, menendang dan melempar dalam keadaan tak sadar di jalan seperti binatang," ucapnya.

Lalu, lanjut Peles, oknum ASN tersebut menculik Zaenal, menganiaya hingga tak sadarkan diri dan melemparkannya ke jalan."

Saya minta Bupati dan Wakil Bupati memecat saudara A.A dan dan Ketua DPRD membuat petisi penonaktifan A.A sebagai PNS mulai hari ini," tegas Peles disambut tepuk tangan dan teriakan demonstran.

Dalam pantauan wartawan, aksi demonstrasi berlangsung damai dan lancar. 

Tampak hadir beberapa elemen organisasi wartawan dan organisasi perusahaan media serta Kasat Intel Polres Karawang.

Read More

20/09/2022

Terkutuk..! Oknum PNS Diduga Aniaya 2 Jurnalis di Karawang

20 September

 

Cyberindo || Bekasi - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi mengutuk penganiayaan yang dilakukan oknum PNS Kabupaten Karawang yang melakukan penganiayaan terhadap 2 jurnalis, Gusti Gumilar alias Junotdan Zaenal Abidin. 

"Kami mengutuk keras atas persekusi wartawan, sebagaimana yang terjadi terhadap Gusti Gumilar dan Zaenal Abidin," ungkap Ketua SMSI Kabupaten Bekasi Doni Ardon dihubungi wartawan via telepon, Selasa, 20 September 2022.

Tak hanya mengutuk keras, Doni Ardon bahkan sudah menginformasikan adanya kasus penganiayaan tersebut ke Wakil Ketua LPSK RI, Brigadir Jenderal Polisi (Purn) Dr. ACHMADI, S.H., M.A.P. 

"Saya melihat adanya ancaman pembunuhan, maka perlu ada perlindungan terhadap korban," ungkapnya.

Ditambahkan CEO Media siber MITRANEWS.NET itu bahwa selain melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHP, para pelaku juga melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Saya berharap Kapolres Karawang Ajun Komisaris Besar Polisi Aldi untuk secepatnya menangkap para pelaku penganiayaan terhadap Gusti Gumilar dan Zaenal Abidin dan beri hukuman yang seberat-beratnya," jelasnya.

Adapun terhadap rekan-rekan jurnalis dimanapun bertugas agar dapat kompak dan turut mengutuk keras aksi aksi premanisme dan kekerasan terhadap jurnalis yang saat ini dialami Junot dan Zaenal.

Diketahui, Pemimpin redaksi Alexanews.id Gusti Gumilar atau yang akrab disapa Junot menjadi korban kekerasan oknum PNS usai mengikuti launching Persika 1951 di Stadion Singaperbangsa, Karawang, Sabtu, 17 September 2012 sore. 

Junot melaporkan tindakan kekerasan dan penganiayaan yang menimpanya ke Polres Karawang dengan nomor laporan STTLP/1749/IX/2022/SPKT.RESKRIM/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, Senin (19/9/2022) pukul 20:00 WIB.

Kepada wartawan yang menemaninya, Junot menuturkan kronologis kejadian penganiayaan yang menimpanya.

“Usai acara launching Persika 1951 saya kebetulan masih di stadion, saya dibawa ke ruangan yang dulu bekas kantor PSSI Karawang di Stadion Singaperbangsa," kata Junot. 

Dalam ruangan tertutup itu tak ada yang boleh masuk selain pihak penganiaya.

"Megang hp pun pun tidak boleh dan komunikasi dibatas, bahkan sampai sekarang hp saya disita oknum ajudan dan gak tau dimana. Saya disitu dipress, ditanya posisi Zenal dimana (jurnalis yang juga mengalami penganiayaan_red) dimana". 

"Saya mulai menerima pukulan dari kalangan suporter, terus dia sendiri (oknum PNS berinisial A) mencekoki saya dengan minuman keras".

“Bahkan oknum pejabat berinisial A itu sampai tiga kali mencekoki saya dengan air kencing. Dia juga melakukan pemukulandan penyikutan di kepala. Kemaluan saya juga ditendang oleh oknum lainnya. Bahkan A ini juga melakukan pengancaman, katanya jangan sampai anak saya menjadi yatim. Ada sekitar 4 sampai 5 orang yang memukuli saya saat itu,” ulasnya.

Lanjut Junot, penganiayaan diterimanya sejak malam sampai pagi hari. Dirinya sempat tak sadarkan diri dan baru bisa pulang setelah dijemput saudaranya. 

Junot diamankan ke salah satu kantor dinas di Pemkab Karawang dan baru pulang ke rumah hari Minggu, pukul 18:00 WIB (18/9/2022).

"Saya dianggap provokasi, dan meng-up soal jabatan kosong, dan sorotan saya lainnya mengenai launching Persika,” lanjut Junot ketika ditanya mengapa ia sampai mendapat penganiayaan dari para oknum pejabat tersebut.

Bahkan, kata Junot, pelaku diduga tidak hanya oknum pejabat berinisial A itu saja, namun ada oknum PNS lainnya berinisial R yang merupakan ajudan salah satu pejabat di Pemkab Karawang. 

“Ada juga ancaman bahwa saya jangan buka LP. Kalau saya buka LP, saudara saya diancam akan diberhentikan dan ada ancaman pembunuhan dengan mengatakan nanti anak saya jadi anak yatim. Disitu setahu saya ada sekitar 4 hingga 5 orang oknum PNS yang saya kenal,” imbuhnya.


Lanjut Junot, penganiayaan yang diterimanya terpisah dengan penganiayaan terhadap Zaenal yang juga merupakan seorang jurnalis.

“Sambil menjemput Zaenal ke rumahnya pun, saya masih dianiaya di dalam mobil dan Zaenal dijemput paksa dari rumahnya itu sekitar pukul 04:00 dini hari,” ungkap Junot.

Read More