Cyberindo.id: RDP DPRD Bekasi

BREAKING NEWS

Cyberindo.id...
Tampilkan postingan dengan label RDP DPRD Bekasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label RDP DPRD Bekasi. Tampilkan semua postingan

05/11/2026

Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Soroti Izin Pemakaman Komersial di Setu dan 6 Perusahaan di Cikarang Timur

Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Soroti Izin Pemakaman Komersial di Setu dan 6 Perusahaan di Cikarang Timur
Kamis, November 05, 2026

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo dan Jaya Marjaya pada gelaran RDP 
Cyberindo.id – Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi menyoroti persoalan perizinan sejumlah perusahaan industri di Cikarang Timur hingga proyek pemakaman komersial di Kecamatan Setu.

Sorotan tersebut mencuat dalam dua Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III pada Kamis (05/11/2026). Dewan menemukan sejumlah persoalan yang perlu ditindaklanjuti, mulai dari dugaan ketidaklengkapan izin hingga kesesuaian tata ruang.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, mengatakan pada RDP pertama, pihaknya membahas perizinan proyek pemakaman komersial Muslim Assalam Memorial Garden di Desa Ragamanunggal, Kecamatan Setu.

Namun, RDP tersebut tidak berlanjut karena pihak pengembang tidak hadir tanpa konfirmasi.

“Yang akan kami periksa adalah kesesuaian zonasi dan peruntukan lahannya. Jangan sampai pembangunan di Kabupaten Bekasi menabrak aturan tata ruang,” kata Ombi saat diwawancarai melalui sambungan telepon, Kamis (05/11/2026).

Ia menambahkan, Komisi III akan membahas langkah selanjutnya melalui rapat internal, termasuk kemungkinan memanggil kembali pengembang atau melakukan inspeksi langsung (sidak) ke lokasi.

Pada RDP kedua, Komisi III memanggil enam perusahaan yang beroperasi di wilayah Cikarang Timur untuk membahas perizinan dan persoalan lingkungan. Dari enam perusahaan yang dipanggil, lima hadir, sedangkan PT Cahaya Karisma Mandiri tidak hadir tanpa konfirmasi.

Adapun pembahasan meliputi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), UKL-UPL, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), hingga pengelolaan air tanah.

Ombi mengungkapkan, dalam rapat tersebut terdapat perusahaan yang telah beroperasi lebih dari lima tahun, namun proses perizinannya belum berjalan sebagaimana mestinya.

“Banyak aduan yang masuk ke Komisi III terkait dugaan pencemaran lingkungan dan aktivitas produksi yang diduga belum mengantongi izin,” ujarnya.

Meski demikian, status perizinan dan dugaan pelanggaran masing-masing perusahaan masih perlu ditelusuri bersama instansi terkait.

Ombi menegaskan, Komisi III mendukung masuknya investasi ke Kabupaten Bekasi. Namun, investor diminta tetap mematuhi aturan agar kegiatan usaha tidak menimbulkan persoalan lingkungan maupun tata ruang.

“Kami sangat mengapresiasi investor. Tetapi jangan sampai aturan diabaikan. Investasi harus membawa manfaat bagi ekonomi dan masyarakat, bukan malah menimbulkan masalah,” tegasnya.

Komisi III memastikan pengawasan terhadap pembangunan dan aktivitas usaha akan terus dilakukan untuk mendorong kepatuhan perizinan sekaligus menjaga iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Bekasi.


Baca Selengkapnya