Cyberindo.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi menekankan pentingnya tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel dan pengelolaan dana desa harus dilakukan secara bertanggung jawab agar benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa memberikan peluang lebih besar bagi desa untuk berkembang dan mandiri. Oleh karena itu, penggunaan dana desa harus difokuskan pada prioritas pembangunan, pemenuhan kebutuhan dasar, serta pemberdayaan masyarakat.
“Dana desa harus dipertanggungjawabkan secara teknis, administratif, dan hukum. Selain itu, pengelolaannya juga harus transparan dan akuntabel,” ujarnya. Selasa (05/05/2026).
Plt. Bupati Bekasi Kabupaten Bekasi, Asep Surya Atmaja mengatakan, wilayah seluas 1.274 km² dengan jumlah penduduk lebih dari 3,4 juta jiwa yang tersebar di 23 kecamatan, 8 kelurahan, dan 179 desa. Dengan jumlah desa yang cukup besar, pengelolaan keuangan desa menjadi aspek krusial dalam mendukung pembangunan daerah.
“Ini dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat, mengembangkan potensi ekonomi lokal, serta menjaga keberlanjutan lingkungan,” ujarnya.
Workshop ini, Plt. Bupati melanjutkan, penting agar kepala desa memahami bagaimana pengelolaan dana desa yang baik. Jangan sampai dana yang sudah diberikan justru disalahgunakan dan berujung pada masalah hukum.
Kehadiran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta DPR RI dalam kegiatan ini diharapkan dapat memberikan panduan sekaligus pengawasan yang konstruktif bagi pemerintah desa.
“Melalui evaluasi ini, kita ingin memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tandasnya.
