Cyberindo.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi aktif menggelar sosialisasi dan workshop pengelolaan dana desa menekankan transparansi, akuntabilitas, dan pencegahan penyimpangan.
Fokus utamanya adalah penggunaan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat agar sesuai aturan terbaru, serta evaluasi yang digelar pada Mei 2026.
Berikut adalah poin-poin penting sosialisasi dana desa di Kabupaten Bekasi:Pentingnya Transparansi & Akuntabilitas: Pemkab Bekasi menekankan bahwa pengelolaan keuangan desa harus transparan, terbuka, dan dipertanggungjawabkan untuk mencegah penyimpangan, terutama melalui workshop evaluasi.
Optimalisasi Pengawasan:
Melibatkan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan pihak kejaksaan untuk pengawasan dan pembinaan dalam penggunaan dana, guna memitigasi risiko hukum (seperti dijelaskan di Instagram dan bekasikab.go.id).Fokus Penggunaan Dana: Dana desa diarahkan untuk pembangunan infrastruktur desa, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan ekonomi lokal agar memberikan dampak langsung bagi warga.
Penyusunan Anggaran (ADD):
DPMD Kabupaten Bekasi secara berkala menggelar sosialisasi terkait pemantapan penyusunan ADD agar tertib administrasi dan tidak terlambat 0.5.10.Workshop Evaluasi 2026: Pada awal Mei 2026, diadakan workshop evaluasi pengelolaan dana desa untuk memastikan seluruh kepala desa di Kabupaten Bekasi mematuhi aturan keuangan, sesuai dengan informasi di jabarprov.go.id.
Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan pentingnya tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabe. Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menyampaikan bahwa pengelolaan dana desa harus dilakukan secara bertanggung jawab agar benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
“Dana desa harus dipertanggungjawabkan secara teknis, administratif, dan hukum. Selain itu, pengelolaannya juga harus transparan dan akuntabel,” ujarnya. Selasa (05/05/2026).
Kabupaten Bekasi, Asep Surya Atmaja melanjutkan, memiliki wilayah seluas 1.274 km² dengan jumlah penduduk lebih dari 3,4 juta jiwa yang tersebar di 23 kecamatan, 8 kelurahan, dan 179 desa. Dengan jumlah desa yang cukup besar, pengelolaan keuangan desa menjadi aspek krusial dalam mendukung pembangunan daerah.
.jpg)