Ratusan Juta Kontrak Sewa Lahan BMD, Kabid Dishub Bungkam..!!

 

Cyberindo.id - Barang Milik Daerah (BMD) yang dikontrak sewa adalah pemanfaatan aset pemerintah daerah oleh pihak lain (perorangan, BUMN/D, swasta) dalam jangka waktu tertentu dengan menerima imbalan uang tunai. 

‎Sewa ini bertujuan untuk mengoptimalkan aset yang belum/tidak digunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan, serta mencegah penggunaan oleh pihak lain secara tidak sah.

‎Kabag Administrasi Kerjasama pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, Asep Sutendi saat ditemui awak media mengatakan, berkaitan BMD yang lokasinya di Cibitung sudah tanda tangan kerjasama dengan luas empat ribu lima ratus (4500)m kemarin (04/03-Red) sudah tanda tangan kerjasama.

‎"Ada perjanjian antara Pemerintah Daerah dengan PT Pakuan Energi Nusantara terkait lahan parkir. Sudah kontak sewa selama lima tahun dengan pembayarannya delapan ratus juta (Rp.800.000.000,-) pertahun", ujarnya. Senin, 09/03.

‎Sebelumnya, lanjut Asep, ada beberapa penawaran yang masuk, PT Pakuan Energi Nusantara ini yang nilainya lebih tinggi dari yang lain. Ini bertujuan untuk pengamanan dan pemanfaatan aset daerah.

‎Asep menjelaskan, kami di sini hanya sebagai fasilitas kerjasama, untuk pengelolaan BMD tersebut ada di Dinas Perhubungan (Dishub). Pemanfaatan ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendukung perekonomian. 

‎Sampai berita ini diterbitkan, sungguh disayangkan ketika awak media mengkonfirmasi Kepala Bidang Lalin pada Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Kuncoro ketika dihubungi via seluler, ia tidak menjawab.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak