Cyberindo.id - Jaminan ketersediaan obat merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kualitas layanan kesehatan dasar. Perencanaan kebutuhan obat telah dilakukan secara sistematis melalui mekanisme Rencana Kebutuhan Obat (RKO) yang disusun sejak tahun sebelumnya.
Ketersediaan obat di gudang UPTD Farmasi dan di Puskesmas se-Kabupaten Bekasi dalam kondisi aman. Kepastian ini didukung oleh perencanaan pengadaan yang matang serta peningkatan anggaran yang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat berjalan tanpa hambatan.
Dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, dr Arief Kurnia, stok obat di Puskesmas Kabupaten Bekasi mencukupi. Untuk perencanaan kebutuhan obat Tahun 2026 sudah kami lakukan sejak 2025 melalui RKO. Data dihimpun dari seluruh puskesmas, lalu disesuaikan dengan pagu anggaran agar tepat sasaran dan sesuai kebutuhan riil di lapangan.
"Dengan sistem yang terukur, distribusi dan pemenuhan kebutuhan di seluruh fasilitas kesehatan dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien", ujarnya. Kamis (16/04/2026).
Peningkatan anggaran pada Tahun 2026 juga menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas ketersediaan obat. Dinas Kesehatan optimistis, dengan dukungan anggaran yang hampir dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya, kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat dapat terpenuhi secara optimal sepanjang tahun.
Terpisah, Kepala UPTD Gudang Farmasi Kabupaten Bekasi, Atik Ardianto, mengatakan hingga triwulan pertama 2026, sekitar 80 Persen kebutuhan obat telah tersedia di gudang dan siap didistribusikan ke berbagai fasilitas kesehatan.
Peningkatan kebutuhan obat setiap tahun tidak terlepas dari pertumbuhan jumlah penduduk dan bertambahnya fasilitas layanan kesehatan di Kabupaten Bekasi. Saat ini, jumlah puskesmas yang dilayani telah mencapai lebih dari 50 unit, sehingga kebutuhan obat esensial pun terus meningkat.
Dalam proses distribusi, UPTD Farmasi melayani berbagai fasilitas kesehatan, mulai dari puskesmas, UPTD kesehatan, hingga layanan khusus seperti PSC dan poliklinik milik pemerintah daerah. Pengambilan obat dilakukan secara terjadwal maupun berdasarkan kebutuhan yang telah diajukan masing-masing fasilitas.
“Distribusi rutin dan terencana, agar pelayanan tidak terganggu. Fasilitas kesehatan mengambil obat sesuai permintaan dan perencanaan yang telah disusun sebelumnya,” pungkasnya.
