Cyberindo.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) cukup memiliki ketersediaan blangko untuk kebutuhan perekaman EKTP di Tahun 2026.
Bagi warga yang sudah berusia 17 tahun perekaman EKTP terus berjalan dan nantinya dapat digunakan sebagai bukti sudah berusia 17 tahun ke atas pada gelaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) mendatang.
Dikatakan Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Dr. H. Carwinda, M.Si perekaman di desa dilakukan pada hari Selasa dan untuk di sekolah pada hari Kamis. Sementara perekaman KIA di SMP berkolaborasi bersama Palang Merah Indonesia (PMI).
Dengan ketersediaan anggaran yang ada Disdukcapil Kabupaten Bekasi melakukan pengadaan 180.000 blanko KTP, Kebutuhan itu selain bagi pemohon KTP baru, banyak juga pergantian KTP rusak.
"Itu ketersediaan kebetulan ada di Kemendagri dan kami langsung pesan", pungkasnya.
Tags
Pemerintah
