Cyberindo.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bentuk Satuan Tugas (Satgas) Pajak Daerah dalam rangka upaya memperkuat pendataan wajib pajak sekaligus meningkatkan penerimaan pajak daerah.
Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Drs. Iwan Ridwan, M.Si mengatakan satgas dibentuk melihat pencapaian penerimaan daerah dari sektor pajak sepanjang tahun 2025 dinilai belum maksimal sehingga harus lebih ditingkatkan.
"Surat pembentukan satgas sudah diajukan ke Bupati Bekasi. Didalamnya beranggotakan unsur TNI, Polri, Kejaksaan, serta pegawai Bapenda yang bertindak sebagai petugas pajak," ujarnya. 14/01/2026.
Satgas pajak daerah salah satu tugas utamanya menindak wajib pajak yang melakukan pengemplangan maupun yang memiliki tunggakan pajak dengan skema penagihan.
Pembentukan satgas ini menargetkan mampu meningkatkan penerimaan pajak daerah yang menjadi salah satu sumber utama APBD Kaabupaten Bekasi. Salah satu jenis pajak yang menjadi fokus utama adalah pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebab realisasi pajak sektor ini dinilai masih rendah.
"Kami juga akan menggandeng perbankan juga pengembang properti di Kabupaten Bekasi supaya pendapatan pajak BPHTB tahun ini dapat ditingkatkan," katanya.
