Cyberindo.id - Pemkab Bekasi melakukan penertiban bangunan liar di sepanjang bantaran Sungai Kalimalang, wilayah Kecamatan Cikarang Selatan hingga Cikarang Pusat, pada Selasa (16/12/2025).
Giat tersebut dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi yang difokuskan pada bangunan di bibir sungai Kalimalang, khususnya bangunan semi permanen yang disalahgunakan dan terindikasi menjadi lokasi kegiatan prostitusi. Bangunan yang ditertibkan di antaranya warung remang-remang, kios, serta bangunan usaha lainnya yang melanggar ketentuan pemanfaatan ruang.
Penertiban ini, kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, tidak menyasar bangunan di sisi selatan atau di sepanjang jalan, melainkan secara khusus bangunan yang berada di bantaran sungai Kalimalang.
“Kami fokuskan pada bangunan yang berada di bibir sungai Kalimalang. Di lokasi tersebut terdapat warung remang-remang dan bangunan lain yang terindikasi adanya aktivitas prostitusi,” ujarnya.
