Terkait PBG, Kata Komisi III : Pemkab Gencar Lakukan Sosialisasi


CYBERINDO.online - Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi mendorong Pemkab Bekasi gencar melakukan sosialisasi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau pengganti IMB kepada masyarakat.

Penting, agar masyarakat tidak bingung saat mengurus penerbitan PBG serta menghindari terjadinya praktik-praktik diluar ketentuan. Kata Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Saeful Islam, Juga bertujuan agar pendapatan asli daerah (PAD) dari retirubusi PBG mengalami peningkatan.

“Karena akan merugikan masyarakat itu sendiri dan agar pendapatan asli daerah (PAD) dari retirubusi PBG meningkat".

Dirinya mendapat informasi, ada oknum camat yang masih mengeluarkan izin block plan di tahun 2023 padahal sejak tahun 2021 kewenanganan itu sudah tidak ada di kecamatan. Dan pihaknya sudah minta dinas terkait untuk melakukan investigasi.

Berdasarkan data Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi yang diperolehnya, hingga triwulan II retribusi PBG baru tercapai kurang lebih 16% dari target tahun 2024 sebesar Rp9,5 miliar. Dirinya mengatakan, masih jauh. Makanya karena Persetujuan Bangunan Gedung ini juga masih tergolong kebijakan baru sebagai pegangganti IMB, perlu dilakukan sosialisasi lebih lanjut kepada masyarakat.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak