CYBERINDO.online - Mengatasnamakan Proyek Strategi Nasional (PSN) serta berlindung di balik UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PT. MKC mengandeng PT. Baraya, sebagai subcon tanah merah untuk pengurugan proyek Tol Japek ll Zona 3 dan 4.
Merurut Ergat, "pihak PT. MKC sebagai owner semestinya turun lansung ke lapangan untuk memantau apakah pelaksanaan galian tanah merah yang dikerjakan oleh subcon PT. Baraya sudah sesuai ketentuan dan aturan". Tegas Ergat.
"Pasalnya dilapangan pihak PT. Baraya melakukan galian secara serampangan dan hanya mementingkan keuntungan semata tanpa mengindahkan dampak kerusakan lingkungan hingga membahayakan keselamatan warga. Hal ini terlihat jelas pada lokasi galian tanah merah di Desa Nagacipta, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kerusakan lingkungan terjadi serta membuat warga masyarakat sekitar merasa was-was dari curamnya lokasi bekas galian tanah merah". Lanjut Ergat.
Pihak PT. Baraya tidak mengindahkan keselamatan warga dengan mengeruk tanah merah hingga meninggalkan jurang yang dalam tidak jauh dari rumah warga".
"Warga khawatir akan keselamatannya karena jurang yang dalam di samping rumah warga belum juga di reklamasi (land fill) kembali sesuai janji pihak penambang". Tutup Ergat.