Cyberindo - Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) resmi menerbitkan surat teknis tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Tahun Anggaran 2026.
Kepala DPMD Kabupaten Bekasi, Drs. Iman Santoso, M.Si., M.M., mengatakan surat instruksi ditujukan langsung kepada seluruh Camat, Kepala Desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (Panpilkades) se-Kabupaten Bekasi agar proses administrasi dan verifikasi berjalan seragam sesuai regulasi.
Surat bernomor 400.10.2.2/2826-DPMD.5/2026 ini dikeluarkan di Cikarang Pusat pada Selasa, 18 Agustus 2026, sebagai tindak lanjut atas hasil rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Ma’mun Nawawi Komplek Pemda Kabupaten Bekasi pada akhir Juli lalu.
Terdapat enam poin krusial yang diatur berdasarkan dokumen resmi yang ditandatangani secara elektronik melalui Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN tersebut.
1. Verifikasi Status Kewarganegaraan. Setiap Bakal Calon Kepala Desa wajib berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). Pembuktian keabsahan administrasi ini cukup menggunakan dokumen kependudukan yang sah berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), tanpa memerlukan dokumen tambahan lain.
2. Batasan Masa Jabatan Maksimal 3 Periode. Untuk menjamin kepatuhan hukum, surat keterangan tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan akan diterbitkan oleh DPMD. Pengajuannya dilakukan oleh Bakal Calon melalui Camat di desa terkait.
3. Regulasi Cuti bagi Kepala Desa Petahana. Bagi Kepala Desa petahana yang mencalonkan diri kembali, persetujuan dan penandatanganan surat cuti dilaksanakan oleh Camat setempat. Aturan ini merujuk pada Pasal 40 ayat (1) dan (2) PP Nomor 16 Tahun 2026 serta Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2023, di mana cuti tersebut dikategorikan sebagai cuti tahunan.
4. Kewajiban Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD). Seluruh Kepala Desa petahana—baik yang maju kembali dalam bursa pemilihan maupun yang tidak wajib menyampaikan dokumen LPPD akhir masa jabatan kepada BPD. Selanjutnya, BPD akan meneruskan laporan tersebut kepada Bupati melalui Camat. Aturan ini menjadi acuan bagi Panpilkades untuk berkoordinasi dan meminta keterangan dari Camat guna meneliti keabsahan berkas calon.
5. Syarat Mutlak Pemilih di TPS. Masyarakat yang ingin menggunakan hak pilihnya wajib membawa Surat Undangan dan KTP. Namun, kelonggaran diberikan bagi pemilih pemula yang genap berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara,mereka dikecualikan dari syarat KTP dan diperbolehkan memilih dengan membawa Surat Undangan serta Kartu Keluarga (KK).
6. Optimalisasi Anggaran. BKK dari APBDDPMD menegaskan kepada seluruh Panpilkades agar memaksimalkan penggunaan anggaran yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pemilihan Kepala Desa yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2026.
Melalui, lanjut Imam, rilis teknis ini, Pemkab Bekasi berharap seluruh unsur panitia wilayah dan pengawas tingkat desa dapat mengawal pesta demokrasi tingkat desa secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

