Cyberindo.id - Melalui Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan langkah konkret guna menata dan mengaktifkan kembali (reaktivasi) kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Keluhan warga secara ekonomi kurang mampu namun masuk dalam kategori desil tinggi (desil 6), bahwa data tersebut masih bisa diperbaiki. Pemkab Bekasi menyediakan layanan pemutakhiran data melalui Mal Pelayanan Publik (MPP), kantor Dinas Sosial, hingga operator pendataan di tingkat desa.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, dr. Alamsyah, mengungkapkan bahwa dari sekitar 77 ribu kepesertaan yang sempat dinonaktifkan pada Desember lalu, pihaknya telah mulai melakukan aktivasi kembali.
“Kami memiliki bank data yang sudah diverifikasi dan tervalidasi (verval) lebih dari 400 ribu. Pada bulan Januari 2026 ini, sudah sekitar 17 ribu peserta yang berhasil diaktifkan kembali,” ujar dr. Alamsyah, Selasa (13/01/2026).
Setiap hari, sambungnya, ada sekitar 40 sampai 50 data yang berhasil diturunkan desilnya melalui validasi ulang. Hal ini memungkinkan warga yang benar-benar membutuhkan untuk masuk ke desil 1 hingga 5 agar memenuhi syarat penerima bantuan.
Untuk tahun anggaran 2026, Pemkab Bekasi menargetkan sekitar 700 ribu warga dapat masuk dalam skema PBI yang dibiayai oleh APBN. Jika pengalihan ini sukses, Pemkab Bekasi diprediksi mampu menghemat anggaran daerah hingga Rp141,10 miliar.
Sementara, Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi mendorong target yang lebih tinggi, yakni mencapai 900 ribu jiwa. Strategi pengalihan status kepesertaan dari PBI APBD ke PBI APBN menjadi fokus utama. Saat ini, tercatat ada 311.074 peserta PBI Pemda yang berpeluang dialihkan ke jaminan pusat.
Jika itu, dr. Alamsyah melanjutkan, mencapai 900 ribu, maka beban APBD akan jauh lebih ringan. Porsi APBD tetap ada untuk sekitar 400 hingga 500 ribu peserta, sehingga status Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Bekasi tetap terjaga dan aman.
Informasi Layanan :
Warga Masyarakat yang ingin melakukan pengecekan status kepesertaan atau perbaikan data, silakan
mengunjungi:
- Dinas Sosial Kabupaten Bekasi
- Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bekasi
- Kantor Desa/Kelurahan setempat melalui petugas operator pendataan.
