Cyberindo.id - Kabupaten Bekasi resmi ditetapkan sebagai salah satu wilayah berpotensi dalam pelaksanaan Program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Penetapan ini diumumkan dalam kegiatan penyerahan program di Wisma Danantara, Jakarta.
*Program PSEL*
Program PSEL ini bertujuan untuk mengatasi permasalahan sampah dan memperkuat program energi ramah lingkungan di daerah. Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kepercayaan pemerintah pusat.
*Kesiapan Kabupaten Bekasi*
Kabupaten Bekasi telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis untuk pelaksanaan program PSEL. Pemerintah Kabupaten Bekasi berkomitmen penuh mendukung program nasional ini dan telah menyiapkan lahan yang akan dijadikan lokasi pengolahan sampah.
*Manfaat Program*
Program PSEL ini diharapkan dapat membantu mewujudkan target nasional Indonesia bebas sampah tahun 2029. Pembangunan fasilitas PSEL di wilayah Bekasi Raya dijadwalkan akan dimulai pada Januari 2026, dengan estimasi waktu pengerjaan antara 18 hingga 24 bulan.
*Dukungan Pemerintah*
Pemerintah pusat akan menanggung biaya konstruksi dan teknologi, sementara daerah hanya berkewajiban menyediakan lahan dan menjamin pasokan sampah setiap hari. Program ini diharapkan dapat menjadi tonggak pengelolaan sampah modern dan berkelanjutan di Indonesia.
