Cyberindo.id - Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi melaksanakan kegiatan sosialisasi perpanjangan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk kegiatan berusaha di Kabupaten Bekasi. 20-21/02/ 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Kepala Bidang Pemanfaatan dan Pengendalian Ruang beserta jajarannya, DPMPTSP, Kantor Pertanahan/BPN Kab. Bekasi, dan perusahaan property/pengembang perumahan.
Sosialisasi diisi oleh narasumber dari Direktorat Jenderal Tata Ruang, Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, dan Direktorat Perencanaan Jasa dan Kawasan Kementerian Investasi & Hilirisasi/BKPM. Mereka memberikan pemaparan terkait regulasi dan tata cara perpanjangan KKPR untuk kegiatan berusaha.
Kegiatan bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada pelaku usaha tentang pentingnya perpanjangan KKPR. KKPR adalah persyaratan dasar kegiatan berusaha, dan dengan KKPR yang aktif, pelaku usaha dapat melakukan kegiatan berusaha/investasi dengan aman dan nyaman.