CYBERINDO.online - 172 dari 179 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi mendapatkan SK Perpanjangan Masa Jabatan. Hal itu bedasarkan UU No. 3/2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 6/2014 tentang Desa. Penyerahan SK berlangsung di Gedung Wibawa Mukti, Komplek Pemkab Bekasi. Jumat, 12/7.
Pengukuhkan sekaligus menyerahkan Surat Keputusan Bupati Bekasi tentang penyesuaian periode masa jabatan kepala desa hasil Pilkades serentak di Kabupaten Bekasi kepada 172 kepala desa oleh Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan
Dani Ramdan menyampaikan, perpanjangan masa kepala desa ini sangat strategis, karena mempermudah berjalannya pemerintahan desa menghadapi Pilkada 2024. Selain itu stabilitas jelang Pilkada di tataran desa akan lebih terjaga.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong menyampaikan, kami hanya menjalankan undang-undang,hal itu adalah kebijakan pemerintah pusat terkait adanya perpanjangan jabatan.
"Ini pengukuhan penambahan masa jabatan dua tahun. Diharapkan, manfaatkan sebaik mungkin jabatan ini, bila mana ada kekurangan, kelemahan, lengkapi, sempurnakan. Buat inovasi-inovasi, berikan masyarakat yang terbaik", ujar Rahmat Atong.